Polda Metro Jaya menetapkan empat suporter tim sepak bola Persitara Jakarta Utara sebagai tersangka terkait insiden pelemparan terhadap rombongan kendaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Keempat remaja itu berinisial A, B, F dan AC," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (4/3).
Suporter Persitara yang berusia remaja itu dikenakan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Namun demikian, Boy mengatakan keempat pendukung tim berjuluk "Laskar Si Pitung" itu tidak menjalani penahanan karena di bawah usia dan polisi mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap remaja itu melalui orang tuanya, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Boy mengungkapkan polisi sempat memeriksa 16 suporter yang diduga melempar rombongan kendaraan Presiden SBY, namun status tersangka mengarah kepada keempat remaja tersebut. Sebelumnya, Boy menuturkan rombongan kendaraan Presiden SBY bertemu kendaraan yang membawa suporter Persitara, kemudian terjadi insiden pelemparan gundu (kelereng) di ruas jalan Tol Wiyoto Wiyono KM-67, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (3/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Boy menjelaskan suporter itu tidak mengetahui rombongan yang berpapasan merupakan iringan kendaraan Presiden SBY. Kemudian mereka iseng melempar gundu yang tepat mengenai mobil yang ditumpangi pejabat nomor satu di Indonesia itu.
Kemudian petugas Patroli Pengawal (Patwal) Presiden SBY melaporkan kejadian pelemparan itu kepada polisi lalu lintas di lapangan dan rombongan kendaraan pendukung Persitara itu diberhentikan di pintu keluar Tol Kuningan. "Mereka itu digiring ke Polda Metro Jaya," ujar Boy.
Rencananya suporter 'The North Jack' itu akan menyaksikan pertandingan sepak bola tanpa penonton antara Persitara melawan PSPS di Stadion Sumantri Bojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain memeriksa 16 suporter, Boy menuturkan penyidik juga mengamankan barang bukti, seperti gundu, katepel, stik kayu kasti, kayu berbentuk martil, senjata tajam, serta botol plastik kosong bekas minuman mineral.
"Keempat remaja itu berinisial A, B, F dan AC," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (4/3).
Suporter Persitara yang berusia remaja itu dikenakan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Namun demikian, Boy mengatakan keempat pendukung tim berjuluk "Laskar Si Pitung" itu tidak menjalani penahanan karena di bawah usia dan polisi mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap remaja itu melalui orang tuanya, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Boy mengungkapkan polisi sempat memeriksa 16 suporter yang diduga melempar rombongan kendaraan Presiden SBY, namun status tersangka mengarah kepada keempat remaja tersebut. Sebelumnya, Boy menuturkan rombongan kendaraan Presiden SBY bertemu kendaraan yang membawa suporter Persitara, kemudian terjadi insiden pelemparan gundu (kelereng) di ruas jalan Tol Wiyoto Wiyono KM-67, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (3/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Boy menjelaskan suporter itu tidak mengetahui rombongan yang berpapasan merupakan iringan kendaraan Presiden SBY. Kemudian mereka iseng melempar gundu yang tepat mengenai mobil yang ditumpangi pejabat nomor satu di Indonesia itu.
Kemudian petugas Patroli Pengawal (Patwal) Presiden SBY melaporkan kejadian pelemparan itu kepada polisi lalu lintas di lapangan dan rombongan kendaraan pendukung Persitara itu diberhentikan di pintu keluar Tol Kuningan. "Mereka itu digiring ke Polda Metro Jaya," ujar Boy.
Rencananya suporter 'The North Jack' itu akan menyaksikan pertandingan sepak bola tanpa penonton antara Persitara melawan PSPS di Stadion Sumantri Bojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain memeriksa 16 suporter, Boy menuturkan penyidik juga mengamankan barang bukti, seperti gundu, katepel, stik kayu kasti, kayu berbentuk martil, senjata tajam, serta botol plastik kosong bekas minuman mineral.
0 komentar:
Posting Komentar